PERAN LEMBAGA ADAT DAYAK AGABAG DALAM PENCEGAHAN PERNIKAHAN DINI PADA MASYARAKAT DAYAK AGABAG
Keywords:
lembaga adat, pernikahan dini, Dayak Agabag, kontrol sosial, masyarakat adatAbstract
Penelitian ini bertujuan mengungkap peran Lembaga Adat Dayak Agabag dalam mencegah pernikahan dini di komunitasnya. Menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi fenomenologis, data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi partisipatif, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lembaga adat berperan penting melalui penegakan norma adat, edukasi nilai dalam forum budaya, serta kewenangan tokoh adat dalam keputusan pernikahan. Mekanisme sosial seperti sanksi adat, penyuluhan, dan pelibatan pemuda memperkuat nilai penundaan usia nikah. Lembaga adat terbukti menjadi aktor sosial aktif dalam membentuk perilaku masyarakat. Penelitian merekomendasikan kolaborasi antara lembaga adat dan institusi formal dalam program pencegahan pernikahan dini. Penelitian lanjutan disarankan mengeksplorasi peran perempuan dan dinamika perubahan nilai dalam komunitas adat.
References
Afriandi, F., Abdillah, L., & Mardhatillah, M. (2024). Penguatan Lembaga Adat Panglima Laot: Pembelajaran dari penyelesaian Konflik Nelayan dalam mewujudkan Komunitas Nelayan yang Inklusif. Buletin Ilmiah Marina Sosial Ekonomi Kelautan Dan Perikanan, 10(1), 59–70.
Alwi, U., Badwi, A., & Baharuddin, B. (2021). Peran pendidikan sebagai transformasi sosial dan budaya. Jurnal Al-Qiyam, 2(2), 188–194.
Arif, A. M. (2020). Perspektif Teori Sosial Emile Durkheim Dalam Sosiologi Pendidikan. Moderasi: Jurnal Studi Ilmu Pengetahuan Sosial, 1(2), 1–14.
Dermawan, R. (2013). Peran Battra dalam Pengobatan Tradisional pada Komunitas Dayak Agabag di Kecamatan Lumbis Kabupaten Nunukan. Jurnal Sosiologi Konsentrasi: Universitas Mulawarman, 1(4), 50–61. https://doi.org/10.1234/jurnal.2019.123456
Desiana, A. (n.d.). PEMENUHAN HAK POLITIK WARGA MASYARAKAT ADAT BADUY (Studi Kasus Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2018).
Dewi, M. D. (2018). Agama dan Kebudayaan Kaharingan di Kalimantan Menurut Para Penulis Indonesia (1990-2013).
Grijns, M., Horii, H., Irianto, S., Saptandari, P., Marhamah, U. S., Karolus, M. L., & Van Bemmelen, S. T. (2018). Menikah muda di Indonesia: suara, hukum, dan praktik. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Harist, T. M. H. (2018). Peran Lembaga Adat Gampong terhadap Mediasi Perselisihan Rumah Tangga (Studi Kasus di Gampong Pango Deah Kec. Ulee Kareng). UIN Ar-Raniry Banda Aceh.
Hasan, A. (2012). Adat Badamai Menurut Undang-Undang Sultan Adam Dan Implementasinya Pada Masyarakat Banjar Pada Masa Mendatang. Al-Banjari: Jurnal Ilmiah Ilmu-Ilmu Keislaman, 11(1).
Jaya, G. I., Darubekti, N., & Yunilisiah, Y. (2022). Peran lembaga adat dalam penyelesaian perkara anak berkonflik dengan hukum. EMPATI: Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial, 11(2), 97–104.
Maesaroh, S. (2017). TRANSFORMASI NILAI-NILAI KEARIFAN LOKAL MASYARAKAT ADAT CIREUNDEU DALAM MENINGKATKAN CIVIC CULTURE: Studi Etnografi Makanan Pokok Singkong dan Religi. Universitas Pendidikan Indonesia.
Mahrany, Y., Wulandari, A. T., & Ridha, M. R. (2025). Stratifikasi Sosial dalam Budaya Bugis: Eksistensi Gelar Andi dalam Masyarakat Modern. Jembatan Hukum: Kajian Ilmu Hukum, Sosial Dan Administrasi Negara, 2(2), 133–142.
Majir, R. P. (2022). PERAN DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DALAM MENGATASI PERNIKAHAN DI BAWAH UMUR DI KOTA PALOPO. Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palopo.
Mayasari, R. E. (2017). Tantangan hukum adat dalam era globalisasi sebagai living law dalam sistem hukum nasional. Journal Equitable, 2(1), 94–114.
Misbah, L. (2023). Model Pembinaan Dan Internalisasi Nilai-Nilai Keislaman Bagi Mualaf (Suatu Kajian Mualaf Di Banda Aceh Dan Singkil).
Muttaqin, A., & Albar, M. K. (2024). Dinamika Pendampingan BLK Komunitas: Mengurai Faktor Keberhasilan Dan Hambatan. Al-Khidmat, 7(2), 64–89.
Nuranisa, N., Aprilia, A., Halimah, S. N., & Mandasari, M. (2023). Kepercayaan Masyarakat Adat dan Modernisasi di Kampung Naga Desa Neglasari Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya. Jurnal Dinamika Sosial Budaya, 25(2), 337–347.
Nurawaliah, N. (2024). Mediasi musyawarah adat keluarga sebagai upaya pencegahan perceraian dalam pemenuhan hak nafkah istri dan anak: studi di Desa Diha Kecamatan Belo Kabupaten Bima. UIN Mataram.
Nursalam, N., Sukartini, T., Wahyuni, E. D., Erwansyah, R. A., Hasanah, I., Prasetyo, O. D., & Farhanidiah, S. (2022). Optimalisasi Peran Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat dalam Peningkatan Kualitas Kesehatan ODHA melalui “Wonders Odha.” Community Reinforcement and Development Journal, 1(2), 57–68.
Pohan, B., & Nurdin, M. F. (2020). Praktik Pernikahan dalam Masyarakat Lokal: Agensi versus Agama. JSW (Jurnal Sosiologi Walisongo), 4(1), 35–52.
Raksun, A., Fahmi, A., Safira, A., Putri, N. M., Rahdyan, J. A., Arifah, A. N., & Sanjaya, A. (2023). Penyuluhan pencegahan pernikahan dini dan sosialisasi stunting sebagai upaya pencegahan stunting di desa dane Rase Lombok Timur. Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA, 6(3), 490–494.
Ramadhani, M. (2024). Tantangan Implementasi Pengakuan Hukum Adat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru di Indonesia. Syntax Idea, 6(8), 2708–3716.
Rudi, R., & Azis, F. (2024). Peran Lembaga Pendidikan Dalam Mencegah Pernikahan Usia Dini (Study Kasus Di Sma Muhammadiyah 3 Makassar). Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(3), 5789–5797.
Satria, S., Siga, V., Hayong, B. S., & Woda, L. A. W. (2025). Telaah Metafisik Ritual Dolop Dalam Masyarakat Dayak Agabag. WISSEN: Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 3(1), 129–141.
Situmorang, E. H. L. (2023). PERGESERAN NILAI DAN MAKNA RITUAL KEMATIAN ANGKUKUY DAYAK AGABAG DI DESA PULAU KERAS KECAMATAN SEMBAKUNG ATULAI KABUPATEN NUNUKAN.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Wowon Eddie RY, Zainal Fatah, Kristyan Dwijosusilo (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.