ANALISIS YURIDIS PENOLAKAN PENGADILAN AGAMA JAKARTA SELATANTERHADAP PERMOHONAN ISBAT NIKAH(STUDI KASUS RIZKY FEBIAN DAN MAHALINI)
Keywords:
Isbat Nikah, Pencatatan Nikah, Wali NikahAbstract
Artikel ini menganalisis alasan yuridis di balik penolakan permohonan isbat nikah oleh pengadilan agama jakarta selatan dalam kasus rizky febian dan mahalini. Penelitian ini menggunakan metode doktrinal dengan meninjau dokumen hukum terkait, seperti uu no. 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan kompilasi hukum islam (khi). Tujuan penelitian adalah untuk mengidentifikasi kesesuaian prosedur hukum pernikahan dengan prinsip-prinsip syariat islam dan hukum negara. Artikel ini menyoroti pentingnya pencatatan perkawinan sebagai bentuk kepastian hukum yang melindungi hak pasangan dan anak. Penolakan tersebut didasarkan pada tidak terpenuhinya salah satu rukun nikah, yaitu keberadaan wali nikah yang sah, yang merupakan elemen fundamental dalam hukum islam. Pengadilan menekankan perlunya pelaksanaan akad ulang dengan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, pencatatan pernikahan di kantor urusan agama (kua) adalah langkah penting untuk memastikan legalitas pernikahan, melindungi status hukum pasangan, dan menjamin keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Artikel ini juga menegaskan peran penting hakim dalam menilai keabsahan pernikahan berdasarkan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan manfaat bagi masyarakat.
References
Adhi. (n.d.).
Hafil, M. (2024, November 27). MUI Jelaskan Dampak dan Hukum Pernikahan Rizky Febian dan
Mahalini. Republika Online.
https://khazanah.republika.co.id/berita/snlfr6430/mui-jelaskan-dampak-dan-hukum-pernikahan -rizky-febian-dan-mahalini-part2
Hakim, M. S. (2024, July 31). Hadis: Wali adalah Syarat Sah Akad Nikah (Bag. 1). Muslim.or.Id.
https://muslim.or.id/96556-hadis-wali-adalah-syarat-sah-akad-nikah-bag-1.html Halim. (n.d.).
Inpres no. 1 tahun 1991. (n.d.). Database Peraturan | JDIH BPK.
https://peraturan.bpk.go.id/Details/293351/inpres-no-1-tahun-1991
R. Subekti dan R. Tjitrisudibio (penerjemah), Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta, Pradnya
Paramita, 1983: 44. (n.d.). Bing.
https://www.bing.com/search?q=R.+Subekti+dan+R.+Tjitrisudibio+(penerjemah)%2C+Kitab+U ndang-Undang+Hukum+Perdata%2C+Jakarta%2C+Pradnya+Paramita%2C+1983%3A+44.&c vid=6a0e590f1a714dd7ac12f8b5d85bc7e7&gs_lcrp=EgRlZGdlKgYIABBFGDkyBggAEEUYOd IBBzUwMWowajSoAgCwAgA&FORM=ANAB01&adppc=EDGEESS&PC=U531
Rizki, M. J. (2023, May 6). Melihat Legalitas Perkawinan Beda Agama dalam Hukum Indonesia.
Hukumonline.Com.
https://www.hukumonline.com/berita/a/melihat-legalitas-perkawinan-beda-agama-dalam-huku m-indonesia-lt6455d8cdb51af
Sanjaya, U. H., Hernoko, A. Y., & Thalib, P. (2021). Prinsip maslahah pada putusan mahkamah konstitusi terhadap perkawinan bagi umat beragama dan penghayat kepercayaan. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 28(2), 258–282. https://doi.org/10.20885/iustum.vol28.iss2.art2 Sony. (n.d.-a).
Sony. (n.d.-b).
Supplemental Information 3: An excerpt from Data Downloads page, where users can download original datasets. (n.d.). https://doi.org/10.7717/peerj.9467/supp-3
UU no. 1 tahun 1974. (n.d.-b). Database Peraturan| JDIH BPK.
https://peraturan.bpk.go.id/Details/47406/uu-no-1-tahun-1974
UU no. 22 tahun 1946. (n.d.-b). Database Peraturan| JDIH BPK.
https://peraturan.bpk.go.id/Details/25193/uu-no-22-tahun-1946
UU no. 32 tahun 1954. (n.d.-a). Database Peraturan| JDIH BPK.
https://peraturan.bpk.go.id/Details/50502/uu-no-32-tahun-1954
W, A. (2015, January 1). PASAL 2 AYAT (1) UNDANG UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DITINJAU DARI HAK ASASI MANUSIA. Unika Repository. https://repository.unika.ac.id/525/
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Mardiana Mardiana, Carina Salsabilla, Dewi Fatimah, Irma Suryani (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.