PROSES PEMBENTUKAN DAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENYUSUNAN PERATURAN DAERAH PENDEKATAN PERUNDANG-UNDANGAN NOMOR 12 TAHUN 2011
Keywords:
Partisipasi Masyarakat, Proses Legislasi Peraturan DaerahAbstract
Proses pembentukan peraturan daerah, sebagaimana diuraikan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, menekankan perlunya partisipasi masyarakat. Partisipasi ini sangat penting dalam memastikan bahwa peraturan lokal mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat, yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan rakyat. Tahapan yang terlibat dalam pembentukan peraturan daerah meliputi perencanaan, persiapan, diskusi, promulgasi, dan diseminasi, dengan keterlibatan masyarakat aktif menjadi komponen kunci sepanjang tahapan ini. Partisipasi masyarakat dalam proses legislatif sangat penting untuk pemerintahan demokratis, mendorong keterlibatan publik, legitimasi, dan pembuatan peraturan yang selaras dengan tuntutan masyarakat. Mengabaikan prinsip-prinsip partisipatif dalam pembentukan peraturan daerah dapat menimbulkan tantangan dalam kepatuhan dan efektivitas hukum, menyoroti pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses legislative. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, yang memungkinkan pemahaman mendalam tentang topik dan perspektif peserta. Membahas permasalahan yang relevan dan tepat waktu, yaitu pembentukan peraturan daerah, dan menyoroti pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses. Penelitian ini menyarankan solusi praktis untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, seperti meningkatkan kesadaran dan memberikan akses informasi yang lebih baik, serta melibatkan Dewan Perwakilan Daerah dan mendidik masyarakat. Dan menekankan pentingnya mempertimbangkan kearifan lokal dan mengutamakan kepentingan masyarakat dalam pembentukan peraturan daerah.
References
Aituru, Y.P., Renhoren, A., Gani, N., Andrias, M.Y., & Febrianty, Y. (2023). Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Mimika. Journal of Law Review.
Ade Putra, A. (2015). Pelaksanaan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Daerah Di Provinsi Kalimantan Barat.
Alda, Rifada, Rizqi. (2022). Meaningful Participation in Local Regulation Making in Indonesia: A Study of Legislative Law. Rechtsidee, doi: 10.21070/jihr.v11i0.801
Alfedbond, Naibaho., Kasman, Siburian. (2022). Public Participation in the Establishment of Regional Regulation in Humbang Hasundutan Regency. International Journal of Social Sciences Review, doi: 10.57266/ijssr.v3i2.97
Delfina, Gusman.,at al. (2023). Public Participation In Legislation (Legal Comparation Studies In Indonesia, South Africa, And United State). Nagari Law Review, doi: 10.25077/nalrev.v.6.i.2.p.133-145.2023
Dayanto, D. (2015). Praktik Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Daerah Di Kota Ambon.
Fridiyanti, Y.N., & Kurniawan, A.W. (2023). Pentingnya Partisipasi Masyarakat Dalam Mekanisme Perencanaan Pembangunan Di Era Desentralisasi. Spektrum.
Hanifah, M., & Hb, G. (2017). Pola Partisipasi Masyarakat Daerah Pesisir dalam Rangka Pembentukan Peraturan Daerah Di Kabupaten Bengkalis. Jurnal Ilmu Hukum.
Hardiyanti, Hardiyanti.,at al. (2023). Efektifitas Pembentukan Peraturan Daerah Di Kabupaten Batang Hari Di Tinjau Dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Bacarita Law Journal, doi: 10.30598/bacarita.v3i2.8163
Iswari, B., at al, (2023). Implementasi Asas Partisipatif Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 Dalam Pengelolaan Dan Pelestarian Lingkungan Hidup Wilayah Pesisir Pantai Di Kabupaten Karawang. Buana Ilmu.
Ilham, Gemiharto. (2023). Government Communication of the Regional House of Representatives in the Process of Formulating Regional Regulations in Indonesia. Jurnal komunikasi ikatan sarjana komunikasi Indonesia, doi: 10.25008/jkiski.v8i1.784
K. Irawan, (2021). Pelaksanaan Partisipasi Masyarakat Dalam Proses Pembentukan Peraturan Daerah (Studi Di Kota Mataram): Jurnal Sosio Dialektika 6 (1)
Moniung, A.H. (2015). PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
Nur, Azizah., Marwati, Riza., Muh., Hasrul. (2022). Participatory Principles in Forming the Regional Parking Regulations in Makassar City. Al-Risalah: Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum, doi: 10.24252/al-risalah.vi.28592
Novella Maure, P., at al, (2023). Implementasi Kewenangan Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam Proses Pembentukan Perda Kota Kupang. COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat.
Pasaribu, B. Kurniawan., (2023). Pendekatan economic analysis of law terhadap kebijakan pemanfaatan ruang di kota Samarinda. College student journal, doi: 10.56301/csj.v6i1.834
Parlindungan, G.T. (2018). Prinsip-prinsip Negara Hukum dan Demokrasi Dalam Pembentukan Peraturan Daerah. Jurnal Hukum Respublica.
Patra, R. (2019). PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH BERDASARKAN UU NO. 23 TAHUN 2014. TANJUNGPURA LAW JOURNAL.
Sulaiman, K.F. (2019). MODEL PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH MENURUT UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH. Perspektif Hukum.
Samsul, Arif. (2023). Local Government Policies in Formulating Harmonious and Democratic Regional Regulations. International journal of multidisciplinary research and analysis, doi: 10.47191/ijmra/v6-i6-76
Yusdiyanto. (2012). PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMBENTUKAN PROGRAM LEGISLASI DAERAH, Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum Volume 5 No. 2 Mei-Agustu
Yulita, Nilam, Fridiyanti., at al, (2023). Pentingnya partisipasi masyarakat dalam mekanisme perencanaan pembangunan di era desentralisasi. Spektrum, doi: 10.31942/spektrum.v20i1.7943
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Pajar Pahrudin, Yulindawati, Veran Goraldy Cosmas (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.